Keluarga Jurnalis Tewas Dibunuh Prajurit TNI AL Kecewa Terdakwa Tidak Dihukum Mati

Muhammad Sairi
Jumran, prajurit TNI AL berpangkat Klasi Satu, divonis penjara seumur hidup dan dipecat usai terbukti membunuh wartawati Juwita di Banjarbaru. (Foto: iNews/Sairi)

Sebelumnya Juwita, seorang jurnalis media daring, ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang pada 22 Maret 2025. Pelaku diduga Jumran, anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu. 

Hasil penyelidikan, Jumran diduga merencanakan pembunuhan ini dengan matang, termasuk menyewa mobil sebagai tempat kejadian dan mencoba merekayasa peristiwa agar terlihat seperti kecelakaan. 

Motif pembunuhan tersebut diduga terkait hubungan antara korban dan pelaku, yang sebelumnya telah bertunangan dan merencanakan pernikahan pada Mei 2025. Dalam perkembangannya terungkap, Jumran sempat memmerkosa Juwita di salah satu hotel.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prajurit TNI AL Bunuh Wartawati di Banjarbaru Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat!

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Wartawati Juwita Diserahkan ke Denpom Lanal Banjarmasin

57 tahun lalu

Bupati Maybrat Berduka 2 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Ungkap 12 Kali Masuk Wilayah Konflik

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

OTT KPP Banjarmasin, KPK Amankan Sejumlah Pihak terkait Restitusi Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal