Kejati Kalsel Tahan Dua Kepala PT Pos di Kotabaru atas Kasus Korupsi

Antara
Kedua tersangka keluar dari kantor Kejati Kalsel untuk dibawa ke Lapas Banjarmasin. (Foto: Antara/Firman)

KOTABARU, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menahan dua tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Pos Indonesia di Kabupaten Kotabaru. Penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Dua tersangka berinisial DA dan S ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Banjarmasin," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dwianto Prihartono, Kamis (2/9/2021).

DA merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Pantai dan S saat ini menduduki posisi Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu di Kabupaten Kotabaru. Mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Tipikor, kedua tersangka digiring petugas ke luar dari Kantor Kejati Kalsel untuk menuju Lapas Banjarmasin.

Dwianto mengatakan ditahannya kedua tersangka atas alasan subjektif, jaksa penyidik merujuk pada adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Jaksa juga ingin mempercepat proses penyidikan," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal