BANJARMASIN, iNews.id - Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Nico Afinta mengungkap kronologi kasus narkoba jenis sabu-sabu 300 kilogram dari jaringan Malaysia. Dalam kasus tersebut, 4 orang pelaku berinisial AY, N, A dan R ditangkap polisi.
Kasus narkoba jaringan asal Malaysia itu terungkap bermula dari pengembangan pada Maret 2020. Ketika itu petugas menangkap pelaku yang memiliki sabu-sabu sebanyak 208 kilogram.
"Kami kemudian melapor ke Kapolri dan Kabareskrim. Kemudian dibentuklah tim Satgasus Merah Putih untuk menindaklanjuti kelompok jaringan yang diduga dari Malaysia itu," ujar Nico saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Jumat (7/8/2020).
Selanjutnya, kata dia, ketika melakukan penyelidikan mendapat informasi ada barang haram tersebut masuk melalui Provinsi Kalimantan Utara pada 8 Juli 2020.
"Setelah berkoordinasi dengan Polda Kaltara dan berhasil mengidentifikasi jika barang tersebut akan masuk pada 4 Agustus 2020," kata dia.