BANJARMASIN, iNews.id – Buruh serabutan berinsial TJ (37) ditangkap polisi di Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Pelaku TJ ditangkap lantaran menjual narkoba jenis sabu yang dikemas dalam plastik beras antuan social (bansos).
"Jadi waktu penggeledahan barang bukti ditemukan tiga bungkus sabu-sabu 12,5 gram disembunyikan dalam plastik beras bansos oleh tersangka TJ (37)," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata, Kamis (15/7/2021).
Saat ditangkap pada Rabu (14/7/2021) lalu itu, pelaku juga sempat membuang barang bukti satu paket sabu-sabu 25,22 gram ketika mengetahui kedatangan petugas.
Total narkotika yang disita dari tersangka adalah empat paket sabu-sabu dengan berat 37,22 gram, serta uang tunai Rp1.600.000 yang diketahui hasil transaksi penjualannya.
Tersangka yang sehari-harinya hanya buruh serabutan tersebut, dipastikan aktif terlibat bisnis narkoba. Hal itu dikuatkan dari ditemukannya timbangan digital di kediamannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan.