Jangan Nekat Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET, Ini Sanksinya

Nani Suherni
Jangan Nekat Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET (Foto: Ilustrasi/Ist)

TABALONG, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp14.000. Polisi pun meminta pedagang tidak menjual di atas HET karena akan disanksi.

Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Trisna Agus Brata sanksi yang diberikan bukan tindak pidana seperti pelaku penimbunan minyak goreng, melainkan administratif.

“Sanksinya itu yaitu administrasi berupa penghentian kegiatan sementara dan pencabutan perizinan berusaha. Nah ini saja yang diatur di dalam  Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, sehingga kalo misalnya nanti ada ditemukan menjual di luar harga HET hanya itu yang bisa kita lakukan,” kata AKP Trisna Agus Brata, Kasatreskrim Polres Tabalong dikutip dari portal resmi Pemkab Tabalong, Selasa (12/4/2022).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berkas Dinyatakan Lengkap oleh KPU Tabalong, Sani-Usman: Kami Resmi Pasangan Calon Pilkada

57 tahun lalu

Daftar Pilkada Tabalong ke KPU, Sani-Usman: Alhamdulillah Berkas Kami Lengkap

57 tahun lalu

KPU Tabalong: Berkas Pendaftaran Sani-Usman Lengkap Maju di Pilkada 2024

57 tahun lalu

Norhasani-Gusti Kadarusman Didukung Partai Perindo Daftar ke KPU, Maju Pilkada Tabalong

57 tahun lalu

Partai Perindo Sebut Norhasani Bakal Calon Bupati Tabalong Sosok yang Konsisten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal