Ini Panduan Lengkap Fatwa MUI soal Takbir dan Salat Idul Fitri di Rumah saat Wabah Corona

Felldy Aslya Utama
Salat Idul Fitri. (Foto Ist).

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.

3. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

III. Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri berjamaah Kaifiat salat Idul Fitri secara berjemaah adalah sebagai berikut:

1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sound Horeg Makan Korban, MUI Jatim Ingatkan Kembali Fatwa yang Telah Dikeluarkan

57 tahun lalu

MUI Lumajang Perbolehkan Sound Horeg Digelar dengan Catatan

57 tahun lalu

MUI Sebut Golput Haram, Partai Perindo: Bentuk Keseimbangan Hak dan Kewajiban Warga Negara

57 tahun lalu

MUI Sumut: Umat Islam yang Golput Hukumnya Haram

57 tahun lalu

2.410 Sapi di Sleman Terpapar LSD, Bergejala Ringan Sah untuk Kurban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal