Ini Panduan Lengkap Fatwa MUI soal Takbir dan Salat Idul Fitri di Rumah saat Wabah Corona

Felldy Aslya Utama
Salat Idul Fitri. (Foto Ist).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa salat Idul Fitri 1441 Hijriah terkait wabah virus corona (Covid-19). Masyarakat dianjurkan salat Idul Fitri di rumah saja karena virus corona diperkirakan belum mereda.

Fatwa tersebut dapat dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.

"Sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT. Atas dasar itu muncul pertanyaan masyarakat tentang tata cara shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Berikut salinan lengkap Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sound Horeg Makan Korban, MUI Jatim Ingatkan Kembali Fatwa yang Telah Dikeluarkan

57 tahun lalu

MUI Lumajang Perbolehkan Sound Horeg Digelar dengan Catatan

57 tahun lalu

MUI Sebut Golput Haram, Partai Perindo: Bentuk Keseimbangan Hak dan Kewajiban Warga Negara

57 tahun lalu

MUI Sumut: Umat Islam yang Golput Hukumnya Haram

57 tahun lalu

2.410 Sapi di Sleman Terpapar LSD, Bergejala Ringan Sah untuk Kurban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal