Ini Motif Pelaku Unggah Foto Ma'ruf Amin dengan Kakek Sugiono

Puteranegara Batubara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto iNews).

Adapun bunyi Pasal 45A ayat (2) UU 19 Tahun2016, yakni, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00".

Sedangkan, bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Sementara, bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Penjaga Kartel Sabu Ditahan Bareskrim

57 tahun lalu

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkoba  

57 tahun lalu

Usut Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumatera, Bareskrim Ungkap Temuan Penting

57 tahun lalu

Bareskrim Selidiki Dugaan Illegal Logging Penyebab Banyaknya Kayu Terbawa Banjir di Sumatera

57 tahun lalu

Heboh Kayu Gelondongan Terseret Banjir Dikaitkan Illegal Logging, Kini Diselidiki Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal