BANJARMASIN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengungkap sebanyak 21 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dinyatakan reaktif virus corona. Hasil itu diketahui dari rapid test.
Komisioner KPU Kota Banjarmasin M Syafrudin Akbar mengatakan rapid test semua PPS dan PPK itu dilaksanakan pada 27 sampai 28 Juni kemarin. Rinciannya sebanyak 18 orang PPS dari 156 orang PPS dan sebanyak 3 orang PPK dari 25 orang PPK dinyatakan reaktif pada rapid test itu.
Menurut Syafrudin Akbar, agar kondisi mereka bisa terpantau sebelum dilakukan tes swab untuk memastikan kondisi mereka negatif atau positif terpapar Covid-19, maka sementara waktu mereka harus jalani karantina.
"Karena itu mereka yang dinyatakan reaktif ini tidak ditugaskan untuk kelapangan, saat ini sedang dilangsungkan verifikasi faktual bagi syarat dukungan bakal calon perseorangan," ujarnya, Selasa (30/6/2020).
Dia menegaskan, para PPS dan PPK yang dinyatakan reaktif pada rapid test tetap sebagai petugas KPU Kota Banjarmasin, tidak diberhentikan. "Kita berdoa, moga mereka negatif saat tes swab nanti, hingga kembali bisa bekerja," tuturnya.