Saat ini, ucap Syafrudin Akbar, tugas berat KPU Kota Banjarmasin atau PPS juga PPK melakukan verifikasi faktual bagi syarat dukungan bakal calon perseorangan. Pasalnya ada satu pasang bakal calon perseorangan yang mendaftar.
Proses verifikasi faktual pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin dari perorangan ini dimulai pada 24 Juni hingga 7 Juli 2020 dengan cara sensus. Adapun pasangan bakal calon perseorangan itu adalah Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy.
Kedua pasangan perorangan ini telah menyerahkan sebanyak 40 ribu syarat dukungan untuk bisa maju di Pilkada Kota Banjarmasin pada 9 Desember 2020, karena syarat dukungan untuk bisa maju di Pilkada ini minimal sebanyak 38.003 orang warga dengan bukti foto copy KTP-e yang bertandang dan telah terverifikasi faktual.