BANJARMASIN, iNews.id - Program rehabilitasi pecandu narkoba kini harus membayar. Kebijakan ini diperuntukan bagi mereka yang mampu alias tidak mengantongi Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Untuk di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum yang menjadi rujukan utama rawat inap korban narkoba di Kalimantan Selatan sekarang memang harus bayar jika bukan penduduk miskin," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo, Sabtu (29/8/2020).
Sepanjang tahun 2020 dari Januari hingga Agustus, BNNP Kalsel mencatat ada 81 orang korban penyalahguna narkoba yang mengikuti program terapi pengobatan alias rehabilitasi. Mereka terdiri atas 67 orang rawat jalan dan rawat inap 14 orang. Kasus paling dominan pengguna sabu-sabu.
Adapun usia produktif antara 20 sampai 41 tahun paling banyak terpapar dengan pekerjaan swasta. Sementara dari pendidikan rata-rata lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dan bahkan ada yang hanya sampai tingkat SMP saja.
"Ironisnya, tidak sedikit pula pecandu hanya pengangguran. Kemudian ada juga usia remaja 15 sampai 19 tahun. Ini menjadi keprihatinan kita bersama," kata Aris yang pernah menjabat Wakapolda Sulawesi Tengah.