Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung dari Korban Kelas 2 SD, Berlanjut hingga Pindah Rumah

Nani Suherni
(Foto: Ilustrasi/Ist)

"Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa telah mencabuli anak kandungnya sendiri, hal itu dilakukannya mulai anaknya duduk di kelas 2 SD ketika tinggal di Palembang," katanya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (16/5/2022).

Nahasnya, peristiwa itu berlanjut hingga saat pindah ke Kotabaru. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal Pencabulan Anak Di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

"Seingat pelaku telah mencabuli anaknya sebanyaa lima kali sejak tinggal di Kabupaten Kotabaru,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Bejat di Sumedang Perkosa Anak Kandung 8 Kali, Beraksi saat Istri Keluar Rumah

57 tahun lalu

Bejat, Guru SD di Jogja Diduga Cabuli Belasan Siswa Laki-Laki dan Perempuan, Korban Diancam Pisau

57 tahun lalu

Pimpinan Ponpes yang Diduga Cabuli Santriwati Masih Buron, Sembunyi di Desa Salem Purwakarta

57 tahun lalu

Cabuli Bocah Perempuan, 2 Pria Bejat di Garut Terancam 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bejat! Ayah di Lubuklinggau Perkosa Anak Kandung hingga 11 Kali, Korban Trauma Kabur dari Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal