BANJARMASIN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan setiap bakal pasangan calon jangan sampai melanggar protokol kesehatan. Sebab mereka sudah tanda tangani fakta integritas terkait hal tersebut.
"Kalau peraturan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilgub, memang tidak mencantumkan sanksi bagi pelanggan Covid-19. Kalau Bawaslu mungkin bisa memasukkannya pelanggaran administrasi," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah, di Banjarmasin, Kamis (10/9/2020).
Menurut dia, bagi pasangan calon yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 bisa terjerat pidana.
"Karena Bawaslu akan merekomendasikan instansi lain yang berwenang memberi sanksi bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini," ujar dia.
Menurut Erna, kepatuhan terhadap protokol kesehatan di masa tahapan Pilkada ini menjadi sangat penting dilakukan. Khususnya pasangan calon harus memberi contoh agar tidak terjadi penularan corona ke masyarakat.