Dia pun melihat saat pendaftaran pasangan bakal calon pada 4-6 September terjadi kerumunan pendukung. Sehingga khawatir terjadi klaster baru penyebaran virus corona.
"Karena saat itu kita lihat banyak prosedur protokol kesehatan di langgar, khususnya menaati jaga jarak," ujarnya.
Namun tentunya, tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggaran dalam proses Pilkada. "Tidak ada sanksi pidana dan sanksi diskualifikasi juga kita punya karena itu," ucap dia.
Erna meminta semua pasangan calon dan para tim sukses maupun pendukungnya agar menjaga kedisiplinan diri mentaati protokol kesehatan, karena demi keselamatan dan kesehatan semua.
Pilgub Kalsel tahun 2020 akan diikuti dua pasangan calon, yakni, sang petahanan Sahbirin Noor yang berpasangan dengan Muhidin yang merupakan mantan Wali Kota Banjarmasin periode 2010-2015.
Sementara itu penantang Denny Indrayana yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berpasangan dengan Difriadi Derajat yang merupakan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015.