Banjarbaru Kembali Terapkan PPKM Level 3, Ini Pertimbangannya

Antara
Ilustrasi swab test (Foto: MPI)

Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50 persen menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan ketat, tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang diperkenankan buka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Tempat hiburan malam (bilyard, karaoke, dan tempat hiburan lainnya) ditutup, resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 50 persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diatur dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menggunakan masker dengan menerapkan prokes ketat ketat.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Banjarbaru, 5 Rumah dan 6 Motor Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan Kontainer Jatuh di Depan SDN 1 Banjarbaru Lukai 9 Siswa Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal