Bandar Judi Dadu Gurak Ditangkap Polisi

Ade Sata
Bandar judi dadu gurak saat diamankan ke Polres Katingan (Ade Sata/iNewsTV)

KATINGAN, iNews.id - Seorang bandar judi dadu gurak di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, bernama Yusdianto (41), ditangkap polisi. Ia ditangkap di Jalan Sampang, Kecamatan Katingan Hilir, saat menggelar permainan judi.

Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya praktik judi di lokas kejadian. 

Mendapat laporan itu, lanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya melakukan perlawanan. Namun, berkat kesigapan anggota, akhirnya pelaku ini berhasil diamankan," katanya.

Selain mengamankan pelaku, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa peralatan judi, dan uang tunai Rp5 juta lebih.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dengan barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Katingan. 

"Pelaku dijerat pasal perjudian dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Konten Kreator Judi Ditangkap di Semarang, Diduga Jaringan Bandar Kamboja

57 tahun lalu

Dor! Bandar Judi Dadu Tewas Ditembak setelah Tusuk 3 Polisi di Muratara

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Bandar Judi Togel Online di Karawang, 1 Tersangka Residivis Perempuan

57 tahun lalu

Beroperasi 8 Bulan, Pengepul Judi Togel Online di Garut Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Bandar Judi Togel di Langkat Ngaku Setor Rutin ke Polisi saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal