Anggota Terjerat Kasus Kepemilikan Kayu Ilegal, Kapolres HSU: Contoh Buruk ke Masyarakat

Antara
Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete bersama Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa"i merilis kasus illegal logging. (Foto: Antara/Firman)

Hasil pemeriksaan, AB merupakan pemilik 245 potong kayu bulat ilegal yang disita dari kapal KM Berkat Rahim. Kayu dengan total 35,89 meter kubik itu terdiri dari berbagai jenis seperti meranti, bintangur, terantang dan jambon yang  berasal dari Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk dijual ke Banjarmasin.

Adapun tersangka lain AJ (42) sebagai pengangkut kayu dan PM (21) pengawal kayu sampai tujuan. Sementara satu tersangka lagi WY (35) membawa satu kapal lain KM Abdurrahman 11 mengangkut kayu olahan 5.370 keping atau 76,4352 meter kubik dari Desa Tabatan, Kabupaten Barito Kuala.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar

57 tahun lalu

Oknum Polisi Terduga Penganiaya Siswa SMP Ditahan di Polres Sikka

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Siswa SMP, Korban Dipukul usai Ditilang

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi di Bangka Barat Dilaporkan Kasus Asusila, Langsung Ditahan Propam

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi Bawa Parang Datangi Rumah Wali Kota Palopo, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal