Waspada! Beredar SE Palsu Wali Kota Pontianak Penerima Donasi

Antara
Warga Kota Pontianak diminta mewaspadai surat edaran palsu tentang penerima donasi. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meminta warga waspada menerima surat edaran (SE) palsu mengatasnamakan Wali Kota Pontianak. SE tersebut berisi kelayakan penerimaan donasi di suatu daerah.

"Surat yang beredar luas di masyarakat itu adalah tidak benar atau palsu," kata Kabag Protokol Sekretariata Daerah Pemkot Pontianak, Urai Abubakar, Jumat (20/5/2022).

Urai mengatakan, SE palsu tersebut Nomor 470/42/UMUM/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Tahun 2022. Dia memastikan surat tersebut adalah palsu.

Menurut Urai, Wali Kota Pontianak tidak pernah mengeluarkan SE tersebut. Apalagi SE tersebut beredar luas di media sosial.

"Kami minta masyarakat tidak melakukan langkah-langkah atau mengikuti arahan sebagaimana yang termuat dalam surat edaran palsu tersebut," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Beruntun di Sesar Lembang dan Kertasari, Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan

57 tahun lalu

Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya

57 tahun lalu

Jelang HUT RI, Bupati KBB Keluarkan Surat Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalan

57 tahun lalu

Heboh Surat Edaran Tarikan Iuran HUT RI ke Sekolah di Lebak, Segini Besarannya

57 tahun lalu

Wali Kota Gunungsitoli Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Gempa Megathrust

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal