PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meminta warga waspada menerima surat edaran (SE) palsu mengatasnamakan Wali Kota Pontianak. SE tersebut berisi kelayakan penerimaan donasi di suatu daerah.
"Surat yang beredar luas di masyarakat itu adalah tidak benar atau palsu," kata Kabag Protokol Sekretariata Daerah Pemkot Pontianak, Urai Abubakar, Jumat (20/5/2022).
Urai mengatakan, SE palsu tersebut Nomor 470/42/UMUM/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Tahun 2022. Dia memastikan surat tersebut adalah palsu.
Menurut Urai, Wali Kota Pontianak tidak pernah mengeluarkan SE tersebut. Apalagi SE tersebut beredar luas di media sosial.
"Kami minta masyarakat tidak melakukan langkah-langkah atau mengikuti arahan sebagaimana yang termuat dalam surat edaran palsu tersebut," tuturnya.