Warga Zona Merah Covid-19 Diimbau Salat Tarawih di Rumah

Ari Sandita Murti
Muhammadiyah mengimbau warga di zona merah Covid-19 salat tarawih di rumah. (Foto: ilustrasi/Antara)

Jemaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang. 

Kemudian takbir Idul Fitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing.

Takbir Idul Fitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Atap Kelas MTs Muhammadiyah di Sragen Ambrol, Belasan Siswa dan Guru Terluka

57 tahun lalu

Lebaran Lebih Awal, Jemaah Muhammadiyah Bandung Salat Idulfitri di Lapangan Lodaya

57 tahun lalu

Warga Muhammadiyah Jombang Salat Idulfitri di JMC, Jemaah Meluber hingga Jalan Raya

57 tahun lalu

Ribuan Warga Muhammadiyah Gelar Salat Idulfitri di Masjid Gedhe Kauman Jogja

57 tahun lalu

Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri Muhammadiyah Semarang 20 Maret 2026, Cek di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal