SINGKAWANG, iNews.id - Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomoor 37 Tahun 2020 yang mengatur kegiatan usaha di masa kenormalan baru. Salah satu yang diatur yakni kewajiban mematuhi protokol kesehatan.
"Dalam perwako (peraturan wali kota) ini ada beberapa item yang kita tekankan kepada pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie di Singkawang, Kamis (2/7/2020).
Dia mengatakan, kewajiban menerapkan protokol kesehatan untuk pelaku usaha bagian dari upaya membantu pemerintah menekan penyebaran Covid-19. Di sisi lain juga membantu memberu edukasi kepada masyarakat untuk bisa mematuhi protokol tersebut.
"Karena apabila tidak dilakukan maka pengelola usahanya yang akan dikenakan sanksi," tuturnya.
Protokol kesehatan yang dimaksud yakni setiap pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pengunjung menggunakan masker, menyediakan cairan pembersih tangan, sarung tangan bagi pedagang dan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun serta air mengalir.