Wali Kota Singkawang Terbitkan Perwako, Atur Kegiatan Usaha Masa New Normal

Antara
wali kota singkawang tjhai chui mie (Antara)

SINGKAWANG, iNews.id - Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomoor 37 Tahun 2020 yang mengatur kegiatan usaha di masa kenormalan baru. Salah satu yang diatur yakni kewajiban mematuhi protokol kesehatan.

"Dalam perwako (peraturan wali kota) ini ada beberapa item yang kita tekankan kepada pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie di Singkawang, Kamis (2/7/2020).

Dia mengatakan, kewajiban menerapkan protokol kesehatan untuk pelaku usaha bagian dari upaya membantu pemerintah menekan penyebaran Covid-19. Di sisi lain juga membantu memberu edukasi kepada masyarakat untuk bisa mematuhi protokol tersebut.

"Karena apabila tidak dilakukan maka pengelola usahanya yang akan dikenakan sanksi," tuturnya.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni setiap pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pengunjung menggunakan masker, menyediakan cairan pembersih tangan, sarung tangan bagi pedagang dan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun serta air mengalir.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal