Wali Kota Singkawang Terbitkan Aturan Kurban, Panitia Tak Boleh dari Wilayah Karantina

Antara
wali kota Singkawang tjhai chui mie (Antara)

SINGKAWANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat menerbitkan Surat Edaran Wali Kota yang mengatur pelaksanaan kurbanIdul Adha 1441 Hijriah. Aturan itu diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan kurban tidak menimbulkan potensi penularan Covid-19.

"Mengingat saat ini dalam situasi bencana nonalam wabah Covid-19, diimbau agar panitia kurban di masjid atau tempat pemotongan hewan kurban memerhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Jumat (24/7/2020).

Dia mengatakan, diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu.

Pertama, aturan tentang jaga jarak fisik. Panitia kurban diminta untuk mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dan petugas dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

"Pengaturan jarak minimal satu meter antarpetugas harus dilakukan pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim

57 tahun lalu

Perindo Sumut Salurkan 41 Hewan Kurban Serentak di 33 Kabupaten Kota, Perkuat Kepedulian Sosial

57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

57 tahun lalu

Hari Raya Iduladha 1447 H, Lorin Group Solo Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal