SINGKAWANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat menerbitkan Surat Edaran Wali Kota yang mengatur pelaksanaan kurbanIdul Adha 1441 Hijriah. Aturan itu diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan kurban tidak menimbulkan potensi penularan Covid-19.
"Mengingat saat ini dalam situasi bencana nonalam wabah Covid-19, diimbau agar panitia kurban di masjid atau tempat pemotongan hewan kurban memerhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Jumat (24/7/2020).
Dia mengatakan, diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu.
Pertama, aturan tentang jaga jarak fisik. Panitia kurban diminta untuk mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dan petugas dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
"Pengaturan jarak minimal satu meter antarpetugas harus dilakukan pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging," katanya.