Wali Kota Pontianak Mediasi Sengketa Lahan di Siantan Hulu, Berakhir Bahagia

Antara
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima sertifikat lahan dari PT Sumber Bersama Jaya untuk selanjutnya diproses BPN Kota Pontianak, Senin (12/6/2023). (Foto: Pemkot Pontianak)

Lahan yang ditempati warga tersebut sebenarnya milik PT Sumber Bersama Jaya namun dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

Setelah mediasi selesai, Edi mengatakan untuk keabsahan kepemilikan tanah akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak.

Sementara itu Camat Pontianak Utara, Dini Eka Wahyuni mengaku bersyukur dengan selesainya sengketa lahan antara warganya dengan perusahaan.

"Momen seperti inilah negara hadir dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat," kata Dini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengakuan Warga Palang Jalan Depan Rumah yang Viral di Sidoarjo, Alasannya Bikin Haru

57 tahun lalu

Danpuspom: Bentrok TNI-Polri di Mappi Papua Selatan Selesai Dimediasi

57 tahun lalu

Mediasi Kasus Siswa Keroyok Guru di Tanjab Timur Jambi Buntu, Ini Tuntutan Siswa

57 tahun lalu

Atalia Praratya Tebar Senyuman saat Datangi Sidang Cerai di PA Bandung: Doain Ya

57 tahun lalu

Penyebab Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Ini Kata Masing-Masing Kuasa Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal