"Surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif nakes," ujar Kastorius, Selasa (31/8/2021).
Kastorius mengatakan, hasil pemantauan rutin Kemendagri menemukan sejumlah daerah belum membayarkan insentif nakes.
Bahkan di beberapa daerah yang berlaku PPKM Level 4 dan masuk zona merah ada yang belum merealisasikan pembayaran insentif itu.