Usut Karhutla, Pemprov Kalbar Kantongi Identitas 2 Perusahaan Pembakar Lahan

Antara
Anggota Polda Kalbar berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan. (Foto: Polda Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat mengantongi identitas dua perusahaan pembakar lahan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dua perusahaan tersebut terancam mendapat sanksi administratif maupun pidana.

"Untuk sanksi administrasi bisa lebih cepat karena langsung cek lapangan dan pertemuan dengan penegak hukum. Sedangkan sanksi pidana prosesnya akan lebih panjang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Adi Yani di Pontianak, Jumat (5/3/2021).

Menurutnya ada 28 titik api yang terpantau berdasarkan pengamatan satelit. Namun baru dua titik yang telah diketahui identitas perusahaannya.  Sebanyak 26 titik api belum diketahui identitas perusahaannya karena belum dilakukan pengecekan ke lokasi.

"Karena keterbatasan sumber daya manusia, 26 titik api lainnya akan dilakukan pengecekan pada Senin," ujarnya.

Menurutnya, 28 titik api karhutla itu tersebar di beberapa wilayah Kalbar yakni di Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, Mempawah, dan Sambas. Saat ini petugas terus memantau titik api tersebut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Karhutla di Pulang Pisau, Kapolda Kalteng Pimpin Langsung Pemadaman

5 hari lalu

Partai Perindo Siap Bantu Pemerintah Cegah Karhutla demi Jaga Aktivitas Ekonomi Kalsel

5 hari lalu

Karhutla Palangka Raya Meningkat, Helikopter BNPB Lakukan Water Bombing

29 hari lalu

Kebakaran 180 Hektare Lahan di Bengkalis, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

2 bulan lalu

Warga Lampung Utara Hilang saat Cari Ayam Hutan, Ditemukan Tewas di Kebun Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal