Ungkap 5 Kasus PETI, Polres Bengkayang Tetapkan 19 Tersangka

Antara
Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno merilis pengungkapan 5 kasus PETI dengan 19 tersangka, Selasa (11/4/2023). (ANTARA)

BENGKAYANG, iNews.id - Polres Bengkayang menetapkan 19 tersangka kasus pertambangan emastanpa izin (PETI). Belasan tersangka itu berasal dari lima kasus berbeda.

"Pengungkapan kasus tersebut sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan alam maupun kamtibmas di wilayah kami," kata Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno, Selasa (11/4/2023).

Bayu mengatakan, barang bukti dari lima kasus yang ditangani Polres Bengkayang ini telah disita untuk penyidikan. Para tersangka juga telah ditahan.

"Tersangka disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Bayu menjelaskan, kasus pertama berada di Dusun Tiga Berkat, Kecamatan Lumar dengan tersangka berinisial AS. Kasus kedua di Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, J.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragedi Tambang Emas Pongkor Bogor, Puluhan Penambang Ilegal Keracunan Gas, 5 Kritis

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Tambang Emas IIegal di Sekatak Buji Bulungan, 2 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bengkayang, Legislator Perindo Petrus Minta Pelaku Dihukum Maksimal

57 tahun lalu

Cara WNA China Keruk 774 Kg Emas dari Tambang di Kalbar dalam 4 Bulan, Bikin RI Rugi Rp1 Triliun

57 tahun lalu

WNA Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Kawasan Bengkayang, Penyebab Kematian Masih Misteri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal