Warga Pontianak Diminta Tak Gunakan Calo Urus SIM

Antara
Petugas Satlantas Polresta Pontianak. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak meminta warga tak menggunakan jasa calo untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM mudah dilakukan.

"Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan calo untuk pengurusan SIM A maupun C," tutur Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan, di Pontianak, Senin (24/5/2021).

Dia mengatakan, panduan untuk mengikuti ujian SIM saat ini sudah banyak beredar di internet. Hal itu bisa dipelajari pemohon sebelum mengajukan permohonan SIM.

Prosedur pembuatan SIM di Polresta Pontianak pun masih sama. Hanya penambahan surat keterangan sehat dan surat psikologi. Setelah semua lengkap, pemohon bisa langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Kemudian apabila tidak lulus tes praktek, diberikan waktu tujuh hari untuk bisa mengulang. Setelah dinyatakan lulus bisa langsung sidik jari dan foto.

"Untuk administrasinya kendaraan SIM C baru sebesar Rp100.000 dan A Rp120.000," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Legislator Perindo Bantu SIM Gratis ke Puluhan Warga Manggarai, Mudahkan Daftar Ojek Online

57 tahun lalu

Viral Pembuatan-Perpanjangan SIM Online Gratis dari Rumah, Ini Respons Polrestabes Semarang

57 tahun lalu

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandung Hari Ini Selasa 19 November

57 tahun lalu

Viral Crazy Rich Makassar Gonzalo Algazali Ditipu Calo Akpol hingga Rp4,9 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Calo Taruna Akpol di Deliserdang, Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal