Tak Bayar Pajak Rp2,2 Miliar, Pengusaha di Kalbar Divonis 3 Tahun Penjara

Antara
Pengusaha tak bayar pajak Rp2,2 miliar di Kalimantan Barat divonis 3 tahun penjara dan denda Rp4,49 miliar. (Foto: Ilustrasi)

PONTIANAK, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pengusaha inisial JP. Dia terbukti bersalah tak membayar pajak sebesar Rp2,2 miliar dalam kurun waktu  Februari-Desember 2018.

Majelis hakim yang dipimpin Haklainul Dunggio juga menjatuhkan vonis denda Rp4,49 miliar kepada pengusaha asal Kalimantan Barat (Kalbar) itu.

"Terdakwa JP melalui CV SL terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana perpajakan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalbar, Kurniawan Nizar di Pontianak, Kamis (6/4/2023).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan denda wajib dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Jaksa diperintahkan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terdakwa untuk membayar pidana denda tersebut. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

3 hari lalu

Aliansi Warga Pati Datangi DPU Buntut Heboh Pedagang Lontong Sayur Dipajaki Rp840.000

13 hari lalu

Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar

14 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

22 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal