Langgar Imigrasi, 2 Warga Malaysia Ditangkap di Kalbar Dideportasi

Antara
Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang mendeportasi dua warga negara Malaysia. (Foto: ANTARA)

SINGKAWANG, iNews.id - ImigrasiSingkawang, Kalimantan Barat melakukan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Selasa (4/4/2023). Keduanya melakukan pelanggaran imigrasi dan sempat ditahan selama 12 hari.

"Kedua WNA ini diduga melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, Azriyal.

Dia mengatakan, kedua warga negara Malaysia yang dipulangkan ke negaranya itu adalah Harrison Austin Anak Ansir dan Roystein Ricky Anak Nohas.

Keduanya ditangkap anggota Polsek Sajingan di Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang yang merupakan wilayah perbatasan RI-Malaysia pada 17 Maret 2023.

Mereka kemudian diserahkan ke kantor Imigrasi Singkawang dan ditahan selama 12 hari di ruang detensi.

Pendeportasian kedua warga Malaysia itu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Aruk, Kabupaten Sambas pada pagi tadi pukul 07.00 WIB.

"Setelah itu tim melakukan koordinasi dan serah terima detensi kepada Konsulat Malaysia hingga pukul 09.00 WIB," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

9 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

10 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

1 bulan lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

1 bulan lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal