Tak Bayar Pajak Rp2,2 Miliar, Pengusaha di Kalbar Divonis 3 Tahun Penjara

Antara
Pengusaha tak bayar pajak Rp2,2 miliar di Kalimantan Barat divonis 3 tahun penjara dan denda Rp4,49 miliar. (Foto: Ilustrasi)

"Kemudian apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,"  katanya.

Menurut Nizar, vonis tersebut diputuskan pada 4 April 2023 sebagai tindak lanjut penyerahan tersangka JP dari PPNS Kanwil DJP Kalbar ke Kejaksaan  Negeri Sanggau pada 27 Januari 2023.

Sebelum divonis, JP telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan melunasi jumlah pokok kurang bayar pajak ditambah biaya administrasi. Namun hal itu tidak dimanfaatkan JP sehingga proses hukum berlanjut ke pengadilan.

"Putusan ini memutus kasus tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," tutur Nizar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

3 hari lalu

Aliansi Warga Pati Datangi DPU Buntut Heboh Pedagang Lontong Sayur Dipajaki Rp840.000

13 hari lalu

Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar

14 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

22 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal