Tak Bayar Pajak Rp2,2 Miliar, Pengusaha di Kalbar Divonis 3 Tahun Penjara

Antara
Pengusaha tak bayar pajak Rp2,2 miliar di Kalimantan Barat divonis 3 tahun penjara dan denda Rp4,49 miliar. (Foto: Ilustrasi)

"Kemudian apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,"  katanya.

Menurut Nizar, vonis tersebut diputuskan pada 4 April 2023 sebagai tindak lanjut penyerahan tersangka JP dari PPNS Kanwil DJP Kalbar ke Kejaksaan  Negeri Sanggau pada 27 Januari 2023.

Sebelum divonis, JP telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan melunasi jumlah pokok kurang bayar pajak ditambah biaya administrasi. Namun hal itu tidak dimanfaatkan JP sehingga proses hukum berlanjut ke pengadilan.

"Putusan ini memutus kasus tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," tutur Nizar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Identitas 8 Korban Tewas Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, 2 Kru dan 6 Penumpang

57 tahun lalu

Aksi Cepat TNI! 209 Prajurit Dikerahkan Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Sekadau

57 tahun lalu

Terungkap! Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar Sempat Kirim Sinyal Darurat

57 tahun lalu

Helikopter Angkut 8 Orang Jatuh di Hutan Sekadau, Evakuasi Terkendala Medan dan Cuaca

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal