Tak Bayar Pajak Rp2,2 Miliar, Pengusaha di Kalbar Divonis 3 Tahun Penjara

Antara
Pengusaha tak bayar pajak Rp2,2 miliar di Kalimantan Barat divonis 3 tahun penjara dan denda Rp4,49 miliar. (Foto: Ilustrasi)

PONTIANAK, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pengusaha inisial JP. Dia terbukti bersalah tak membayar pajak sebesar Rp2,2 miliar dalam kurun waktu  Februari-Desember 2018.

Majelis hakim yang dipimpin Haklainul Dunggio juga menjatuhkan vonis denda Rp4,49 miliar kepada pengusaha asal Kalimantan Barat (Kalbar) itu.

"Terdakwa JP melalui CV SL terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana perpajakan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalbar, Kurniawan Nizar di Pontianak, Kamis (6/4/2023).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan denda wajib dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Jaksa diperintahkan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terdakwa untuk membayar pidana denda tersebut. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Identitas 8 Korban Tewas Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, 2 Kru dan 6 Penumpang

57 tahun lalu

Aksi Cepat TNI! 209 Prajurit Dikerahkan Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Sekadau

57 tahun lalu

Terungkap! Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar Sempat Kirim Sinyal Darurat

57 tahun lalu

Helikopter Angkut 8 Orang Jatuh di Hutan Sekadau, Evakuasi Terkendala Medan dan Cuaca

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal