"Kepala rutan saya beri waktu melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengejaran," ujarnya.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan internal terhadap petugas Rutan Putussibau. Ika mengatakan, pemeriksaan internal dilakukan untuk mengetahui apakah ada kesalahan prosedur atau kelalaian petugas sehingga seorang tahanan bisa melarikan diri.
"Kami belum bisa menyimpulkan adakah kesalahan prosedur atau kelalaian petugas dan sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ika.
Dendi Irawan sejatinya baru saja ditangkap pada 2 April 2022, setelah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2022 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu.
Kejari Kapuas Hulu kemudian menitipkan Dendi Irawan di Rutan Putussibau selama proses hukum.