Menurutnya DPRD Sambas akan meminta ketegasan pemerintah kabupaten terkait pencemaran ini. Sebab pencemaran itu telah menganggu masyarakat dan biota di sungai.
Bila dalam penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan perusahaan membuang limbah, DPRD Sambas akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada perusahaan itu.
Menurutnya apabila ada unsur kesengajaan terhadap pembuangan limbah pabrik, sanksi terberat adalah pencabutan ijin AMDAL.
"Harus ada efek jera terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang tidak mengelola limbah mereka secara baik," katanya.