Soal Pernyataan Edy Mulyadi Hina Kalimantan, Majelis Dayak Diminta Jatuhkan Hukum Adat

Uun Yuniar
Dewan Adat Dayak melaporkan pegiat medsos Edy Mulyadi atas dugaan penghinaan kalimantan ke Polda Kalbar, Selasa (25/1/2022). (Foto: iNews TV/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.idDewan adat Dayak (DAD) meminta majelis adat Dayak Nasional menjatuhkan hukuman adat terhadap pegiat media sosial, Edy Mulyadi atas pernyataannya yang dinilai telah menghina masyarakat Kalimantan.

Selain menjatuhkan hukum adat, DAD bersama sejumlah organisasi kemasyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) juga melaporkan mantan kader PKS itu Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (25/1/2022).

Ketua Dewan Adat Dayak Kalbar, Jakius Sinyor mengaku mengecam keras atas pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak. 

Dia menilai pernyataan tersebut provokatif serta menghina masyarakat Kalimantan. Edy juga dinilai telah megucilkan Pulau Kalimantan sebagai bagian dari NKRI.

“Untuk itu, DAD Kalbar meminta majelis adat dayak nasional menjatuhkan hukum adat terhadap Edy Mulyadi dan rekan-rekannya,” kata Jakius Sinyor saat menyampaikan pernyataan sikap di Rumah Betang, Selasa (25/1/2022) sore. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

22 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

1 bulan lalu

Kebakaran 18 Ruko di Pasar Pagi Mempawah Diduga akibat Korsleting, Kerugian Capai Rp45 Miliar

3 bulan lalu

Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal

6 bulan lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal