Menurutnya, pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Paralel Kapuas I akan lebih mudah dibanding Jembatan Paralel Landak sebelumnya. Sebab status kepemilikan lahan yang akan dibebaskan kali ini sudah jelas.
"Proses pembebasan lahan akan memakan waktu lama ketika terjadi sengketa, karena masing-masing pihak saling klaim berhak atas ganti rugi tanah. Jika tidak ada sengketa, saya yakin prosesnya akan lebih cepat," katanya.
Dia mengatakan, setelah proses ganti rugi selesai, semua berkas akan diberikan kepada Kementerian PUPR yang
akan melanjutkan pengerjaan konstruksi jembatan.
Menurut Edi, pembangunan jembatan ini salah satu prioritas Kementerian PUPR yang akan dituntaskan.
"Setelah proses ganti rugi selesai, maka berkas-berkas tersebut selanjutnya diteruskan ke Kementerian PUPR. Pembangunan Jembatan Paralel Kapuas I merupakan prioritas Kementerian PUPR untuk dituntaskan," ujarnya.