Serahkan Dokumen, BPM Desak Kajati Kalbar Serius Tangani Kasus Korupsi

Uun Yuniar
Antara
Barisan Pemuda Melayu menyerahkan dokumen berisi daftar kasus korupsi kepada Kepala Kejati Kalbar, Selasa (9/11/2021). (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.idBarisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (9/11/2021). Kedatangan mereka untuk mendesak agar Kejati serius menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi.

Perwakilan Barisan Pemuda Melayu, Denny Purwanto  menjelaskan, aksi damai yang mereka lakukan itu bertujuan menyampaikan aspirasi dalam rangka melawan koruptor, sekaligus memberikan dokumen daftar perkara korupsi di Kalbar kepada Kajati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukumnya.

"Kami sangat komitmen dalam menuntaskan kasus-kasus tipikor di Kalbar, dan kami tidak pandang bulu dalam menindak atau memproses siapapun yang terlibat tipikor tersebut," kata Masyhudi.

Dia mengatakan, aksi damai yang digelar oleh BPM Kalbar adalah untuk menyampaikan dukungan kepada Kejati agar lebih serius dalam melakukan penegakan hukum, terutama penanganan kasus korupsi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal