Selundupkan Telur Penyu dari Tambelan ke Malaysia, 2 Warga Sambas Jadi Tersangka

Uun Yuniar
Ditpolairud Polda Kalbar menggagalkan penyelundupan 6.266 butir telur penyu dari Tambelan ke Malaysia. Dua warga Sambas ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: ANTARA)

Mendapat informasi itu, tim Ditpolairud Polda Kalbar langsung bergerak menangkap keduanya. Polisi mengamankan mobil Honda CRV yang digunakan untuk membawa telur penyu.

Pemusnahan ribuan telur penyu di Ditpolairud Polda Kalbar. (Foto: Uun Yuniar)

M dan E dijerat dengan  Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf E Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Ribuan telur penyu yang hendak diselundupkan kedua pelaku itu telah dimusnahkan pada Jumat (8/9/2023). 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Batubara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal