Selundupkan Telur Penyu dari Tambelan ke Malaysia, 2 Warga Sambas Jadi Tersangka

Uun Yuniar
Ditpolairud Polda Kalbar menggagalkan penyelundupan 6.266 butir telur penyu dari Tambelan ke Malaysia. Dua warga Sambas ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: ANTARA)

Mendapat informasi itu, tim Ditpolairud Polda Kalbar langsung bergerak menangkap keduanya. Polisi mengamankan mobil Honda CRV yang digunakan untuk membawa telur penyu.

Pemusnahan ribuan telur penyu di Ditpolairud Polda Kalbar. (Foto: Uun Yuniar)

M dan E dijerat dengan  Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf E Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Ribuan telur penyu yang hendak diselundupkan kedua pelaku itu telah dimusnahkan pada Jumat (8/9/2023). 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

19 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

21 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

28 hari lalu

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4,7 Ton Timah Ilegal ke Tangerang, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal