Selundupkan 28 PMI Ilegal ke Malaysia, Warga Badau Terancam 10 Tahun Penjara

Antara
Puluhan PMI non-prosedural di PLBN Badau akan dipulangkan ke Pontianak. (Foto: ANTARA)

KAPUAS HULU, iNews.id - Polres Kapuas Hulu menetapkan tersangka kasus penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia. Tersangka inisial NGR terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Tersangka warga Badau yang terlibat dalam kasus penyelundupan PMI non-prosedural di daerah perbatasan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Indrawan, Jumat (15/7/2022).

Indrawan menjelaskan, peran NGR adalah membantu penempatan 28 PMI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia lewat jalur tikus di Desa Sungai Antu, Kecamatan Puring Kencana yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

NGR juga berperan sebagai penunjuk arah menuju Batu Lintang di Sarawak, Malaysia.

Namun upaya NGR menyelundupkan 28 PMI ilegal ini diketahui personel Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Batubara

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal