JAKARTA, iNews.id - Prasetyo Gow alias Asong Botak (60) dikenal licin. Buronan kasus pembalakan liar (illegal logging) itu menghindari kejaran aparat hukum dengan mengubah wajahnya agar tak bisa dikenali.
Warga Pontianak yang merupakan cukong illegal logging terbesar di Kalimantan Barat itu juga berkomunikasi dengan menggunakan nomor telepon Singapura.
"Terpidana mengubah bentuk wajahnya pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri yaitu Singapura," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Jumat (23/4/2021).
Asong telah buron selama 15 tahun. Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, dia dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.
Namun saat dipanggil jaksa eksekutor untuk dieksekusi ke dalam penjara, Asong melarikan diri. Selama buron dia sempat mempermak wajahnya di Singapura untuk mengelabui aparat penegak hukum.