Sejoli Gugurkan Kandungan, Dokter dan Bidan Diduga Terlibat Diperiksa Polisi

Antara
Ilustrasi aborsi. (Foto: dok iNews.id)

NA mengaku diberi obat asam lambung oleh dokter yakni kapsul sebanyak tiga lempeng yang masing-masing berisi 10 butir.

"Sesuai anjuran obat itu diminum dengan dosis tiga butir tiga kali sehari. Tersangka juga mengaku disuntik," kata Yogi.

NA kemudian mengalami pendarahan dan memeriksakan kondisinya ke bidan inisial FT pada 17 April 2023. 

Bidan itu memberi tahu kalau NA sedang hamil, namun kecil kemungkinan janin berusia 3 bulan itu selamat. Dia menawarkan obat kepada NA, dua diminum dan dua dimasukkan lewat kelamin.

NA kemudian melakukan persalinan darurat di RSUD Kota Mataram setelah mengalami kontraksi pada 22 April 2023.

Atas perbuatannya menggugurkan kandungan, NA dan HA menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Mataram.

Mereka dijerat Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Situbondo Gempar! Mayat Wanita Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pinggir Jalur Pantura

57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

57 tahun lalu

Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat

57 tahun lalu

Sindikat Joki UTBK di Surabaya Dibongkar, 14 Orang Ditangkap Termasuk 3 Dokter

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal