PONTIANAK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) resmi membuka pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakilnya. Pendaftaran dibuka selama tiga hari dari 4 hingga 6 September 2020.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, masa pendaftaran paling lama tiga hari, terhitung setelah hari terakhir pengumuman pendaftaran," ujar Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani, Jumat (28/8/2020).
Untuk hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB -16.00 WIB. Sementara untuk hari terakhir, dibuka hingga pukul 24.00 WIB. Lokasi pendaftaran berada di Kantor KPU Bengkayang, Jalan Guna Baru Trans Rangkang.
Syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan yang mendaftarkan bakal pasangan calon sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Bengkayang Nomor : 2/PL.02.2-Kpt/6107/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 dan wajib memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan wajib tersebut di antaranya jumlah paling sedikit perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2019 sebanyak enam kursi; atau jumlah paling sedikit perolehan suara sah partai politik atau gabungan hasil pemilihan umum anggota DPRD Bengkayang 2020 sebanyak 33.295 suara sah.