Korban mengatakan, pelaku menendang bagian kepala dan menempelkan setrika panas ke wajahnya.
Tak kuat menghadapi penganiayaan sadis tersebut, korban memilih kabur dari rumah yang menjadi tempat tinggal mereka berdua.
"Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku," tutur Yasin.
Mendapat laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Ketapang bergerak ke rumah pasangan tersebut di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan.
Pelaku langsung ditahan di Polres Ketapang. Polisi menyita barang bukti penganiayaan yakni setrika, tongkat besi, pisau, magic com, hingga kursi yang digunakan untuk menyiksa korban.
"AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yasin.
Dia dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.