Kasus Penganiayaan Anak di Singkawang Tuntas dengan Restorative Justice, Ini Kata Jaksa

Antara
Kasus penganiayaan anak di Singkawang selesai dengan restorative justice. (Foto: Istimewa)

SINGKAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menyelesaikan kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan restorative justice. Tersangka dan orang tua korban sepakat berdamai difasilitasi oleh tokoh masyarakat.

Tersangka adalah SP, warga Jalan Semai, Kelurahan Sungai Garam, Singkawang Utara.

Dia menjadi tersangka setelah melakukan pemukulan terhadap anak di bawah umur yang mengendarai motor dan membuat kebisingan di depan rumahnya. Bukan hanya itu, korban dan rombongan yang melintas juga melakukan aksi freestyle.

"Tersangka merasa kesal kemudian keluar rumah dan sempat beradu mulut dengan korban yang secara kebetulan juga masih anak dibawah umur," kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Singkawang, Edi Kusbiyantoro, Rabu (17/5/2023).

Edi mengatakan, SP memukul korban satu kali mengenai bagian telinga. Dia kemudian dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Wali Kota Jogja Janji Kawal Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha hingga Tuntas

57 tahun lalu

Kesaksian Warga Jogja soal Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal