Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Reskrimum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut. GR juga terkena ancaman hukuman lebih berat dari sebelumnya.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Suprobowati, membenarkan kalau napi atau warga binaan yang mendapat program asimilasi kembali melanggar hukum akan mendapat sanksi lebih berat.
"Ketentuan dan syarat jelas kami berlakukan kepada penerima asimilasi. Mereka juga sudah membuat surat pernyataan yang isinya kalau melanggar akan kena sanksi yang lebih berat lagi," kata Suprobowati.