Razia Satpol PP Pontianak, 2 Anak di Bawah Umur Kedapatan Menginap di Hotel

Antara
Satpol PP Pontianak mengamankan 20 pasangan tanpa ikatan pernikahan di salah satu hotel, Rabu (12/8/2020). (Antara)

Menurutnya, denda yang sama juga dikenakan kepada pengelola hotel karena telah mengizinkan anak di bawah umur menginap.

Dia mengatakan, khusus untuk pengelola hotel, ancaman sanksi pencabutan izin usaha juga akan dilakukan apabila kedapatan mengulang kesalahan yang sama.

"Apabila temuannya berulang hingga tiga kali, maka akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha," katanya.

Menurutnya, razia penyakit masyarakat di hotel ini masih akan terus berlanjut. Dia mengimbau agar pengelola hotel selektif menerima pengunjung.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

13 hari lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

24 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

24 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

1 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal