Propam Polda Kalbar Gelar Razia, Polisi Tak Pakai Masker Disanksi Push Up

Gusti Eddy
Propam Polda Kalbar menggelar razia penerapan protokol kesehatan, Selasa (18/8/2020). (iNews.id/Gusti Eddy)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kerja kepolisian. Personel yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi langsung di tempat.

"Setiap harinya Propam melakukan patroli ke ruangan kerja dan melakukan razia masker kepada personel. Personel yang tidak menggunakan masker diberikan tindakan disiplin," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go di Pontianak, Selasa (18/8/2020).

Dia mengatakan, razia Propam juga digelar hingga di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). Selain mengawasi disiplin anggota menerapkan protokol kesehatan, Propam juga mengawasi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dan menjaga jarak saat mengantre untuk mendapat layanan.

Menurutnya, saat ini Polda Kalbar memang memperketat penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan kepolisian.

Salah satunya yakni menerapkan akses satu pintu masuk sehingga memudahkan pengawasan anggota melalui pemeriksaan suhu tubuh.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Perkelahian Disertai Ancaman Senpi di Medan, Berawal Cekcok di Jalan

57 tahun lalu

Bripda Natanael Tewas Diduga Dianiaya Senior, Sejumlah Saksi Diperiksa Propam Polda Kepri

57 tahun lalu

Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Brimob Polda Kalbar Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Kubu Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal