Pria di Kubu Raya Tanam 24 Pohon Ganja di Pot, Tak Berkutik saat Digerebek Polisi 

Uun Yuniar
Polisi menyita puluhan pohon ganja yang ditanam di pot dari pria di Gang Buntu, Jalan Parit Semben, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar, Kompol Bermawis, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku menanam ganja di dalam rumahnya sendiri.

"Barang bukti yang kita amankan itu 24 batang pohon ganja yang ditanam di 19 pot. Berdasarkan keterangan tersangka ganja itu dipakainya, namun jika berhasil akan dijualnya," kata Bermawis.

Atas perbuatannya,  Pak Usu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 111 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Narkoba Fredy Pratama, Mobil Mewah dan Uang Miliaran AKP Andri Gustami Cs Disita

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Ladang Ganja Dalam Rumah di Bandung, 1 Ditangkap 7 Pohon Disita

57 tahun lalu

Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria asal Sukabumi Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Nekat Tanam Ganja, Tukang Jahit di Cicendo Bandung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Gegara Tanam Ganja di Rumah, Warga Tipar Sukabumi Ditangkap Polisi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal