PPKM Darurat Berlaku di Pontianak, Usaha Non-Esensial Tutup Pukul 17.00 WIB

Antara
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono merevisi aturan jam operasional usaha non-esensial. (Foto: Antara)

"Parameter penetapan Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat, level asesmen 4, BOR di atas 65 persen dan vaksinasi di bawah 50 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (9/7/2021).  

Berikut daerah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali :

1. Kepuluan Riau : Kota Tanjung Pinang
2. Kalimantan Barat : Kota Singkawang
3. Sumatra Barat : Kota Padang Panjang
4. Kalimantan Timur : Kota Balikpapan
5. Lampung : Kota Bandar Lampung
6. Kalimantan Barat : Kota Pontianak
7. Papua Barat : Manokwari
8. Papua Barat : Kota Sorong
9. Kepulauan Riau : Kota Batam 
10. Kalimantan Timur : Kota Bontang
11. Sumatra Barat : Kota Bukittinggi
12. Kalimantan Timur : Berau
13. Sumatra Barat : Kota Padang
14. NTB : Kota Mataram
15. Sumatra Utara : Kota Medan

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Pontianak, Solusi Hindari Macet dan Jalan Rusak di Kalbar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal