Posting Komentar SARA di Media Sosial, Netizen di Kalbar Ditangkap Polisi

Antara
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go. (Foto: Antara)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dengan inisial N ini mengakui perbuatannya tersebut. Dia mengeluarkan komentar di Facebook tersebut didasari rasa sakit hati, lantaran dihina sehingga mengaku terpancing emosinya untuk membalas.

Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas, yaitu sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk memposting ujaran kebencian, dan satu lembar screen capture dari postingan akun Facebook milik pelaku.

"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik nantinya juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE untuk melengkapi pemeriksaan," ujar Donny.

Dia mengatakan pelaku dapat disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Memalukan! Pasangan Kekasih di Bondowoso Live Konten Porno demi Uang, Kini Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal