Posting Komentar SARA di Media Sosial, Netizen di Kalbar Ditangkap Polisi

Antara
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go. (Foto: Antara)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dengan inisial N ini mengakui perbuatannya tersebut. Dia mengeluarkan komentar di Facebook tersebut didasari rasa sakit hati, lantaran dihina sehingga mengaku terpancing emosinya untuk membalas.

Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas, yaitu sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk memposting ujaran kebencian, dan satu lembar screen capture dari postingan akun Facebook milik pelaku.

"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik nantinya juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE untuk melengkapi pemeriksaan," ujar Donny.

Dia mengatakan pelaku dapat disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

10 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

13 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

21 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

24 hari lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal