Sebelumnya pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 menetapkan kabupaten dan kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3.
Kebijakan ini berlaku selama dua pekan mulai 10 hingga 23 Agustus 2021.
Dalam Inmendagri tertanggal 9 Agustus 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu, Kota Pontianak yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 4 selama dua pekan kini turun menjadi PPKM Level 3.
Selain Kota Pontianak, kabupaten dan kota di Kalbar yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau, dan Sintang.