Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Pontianak, Korban Berusia 15 Tahun

Reza Yunanto
Polresta Pontianak menangkap WR (20), pelaku persetubuhan anak di bawah umur. (Foto: Polresta Pontianak)

"Ketiga kalinya terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 dilakukan sekira pukul 06.00 WIB," kata Indra.

Pelaku juga mengakui melakukan hubungan badan tanpa pengaman.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Polresta Pontianak. Dia terancam  Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022. 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Indra. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Menyesal, Ayah di Tebo 10 Tahun Setubuhi Anak Kandung Setiap Hari sampai Hamil

57 tahun lalu

Bejat, Pemilik Rumah Tahfiz di Batubara Cabuli 12 Santriwati

57 tahun lalu

Menduda 4 Tahun, Pria di Lebong Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil

57 tahun lalu

Penahanan Tersangka Persetubuhan Anak di Pontianak Ditangguhkan, Ini Kata Polisi

57 tahun lalu

Pembina Yayasan di Pontianak Tersangka Persetubuhan Anak, Korban Hamil Dipaksa Aborsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal